Tugas dan Fungsi PPID |
|
1 |
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat c. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik |
2 | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik |
3 | Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan |
4 | Melakukan verifikasi bahan informasi publik |
5 | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi |
6 | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat |
Tugas,Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan PPID |
|
1 | Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien |
2 | Mengangkat PPID |
3 | Menganggarkan pembiayaan layanan informasi |
4 | Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja, serta situs resmi apabila memungkinkan |
5 | Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja |
6 | Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja |
7 | Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan |
8 | Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 |
9 | Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja |
10 | Mewakili unit/satuan kerja didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya |
11 | Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerja |
Tugas,Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID |
|
1 | Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerjanya |
2 |
Mengkoordonasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala b. informasi yang wajib tersedia setiap saat c. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik |
3 | Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan |
4 | Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif |
5 | Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas Informasi. |
6 | Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan |
7 | Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak |
8 | Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi |
9 | Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kulaitas layanan informasi |
10 | Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku |
11 | PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tangungjawab dan wewenangnya |
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas PPID |
|
1 | Menerima dan memilah permohonan informasi |
2 | Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada penanggung jawab informasi |
3 | Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 |
4 | Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya |
Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Informasi |
|
1 | Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 |
2 | Penangungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID |