Tugas dan Fungsi PPID


Tugas dan Fungsi PPID

1

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:

   a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

   b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

   c. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik

2 Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3 Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
4 Melakukan verifikasi bahan informasi publik
5 Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6 Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
   

Tugas,Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan PPID

1 Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
2 Mengangkat PPID
3 Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
4 Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja, serta situs resmi apabila memungkinkan
5 Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
6 Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
7 Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
8 Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
9 Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
10 Mewakili unit/satuan kerja didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya
11 Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerja
   

Tugas,Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID

1 Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerjanya

2

Mengkoordonasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

   a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

   b. informasi yang wajib tersedia setiap saat

   c. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik

3 Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
4 Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
5 Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas Informasi.
6 Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
7 Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
8 Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
9 Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kulaitas layanan informasi
10 Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
11 PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tangungjawab dan wewenangnya
   

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas PPID

1 Menerima dan memilah permohonan informasi
2 Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada penanggung jawab informasi
3 Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
4 Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
   

Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Informasi

1 Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
2 Penangungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID