UJI KONSEKUENSI
Pengadilan Agama Singkawang menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan mengacu kepada:
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
2. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Singkawang Nomor W14-A9/132/HM.02.3/I/2022 Tentang Informasi Publik yang Dikecualikan pada Pengadilan Agama Singkawang Tahun 2022