INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADILAN AGAMA SINGKAWANG
PENETAPAN KETUA PENGADILAN AGAMA SINGKAWANG
No |
Informasi yang dikecualikan |
Alasan pengecualian (Pasal 17 UU KIP)
|
1 |
Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan Berdasarkan Undang-Undang |
2 |
Dokumen perjanjian kerjasama
|
Dapat merugikan kepentingan badan publik dan pihak ke 3 |
3 |
Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin/pelanggaran kode etik hakim dan pegawai |
|
4 |
Biodata pejabat dan pegawai
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi
|
5 |
Dokumen notulen rapat
|
Informasi yang tidak boleh diungkapkan Berdasarkan Undang-Undang
|
6 |
Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai |
Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
7 |
Dokumen dan berita acara pembinaan aparatur
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
8 |
Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku pejabat dan pegawai |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
9 |
Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
|
10 |
Konfigurasi database dan aplikasi serta username dan password |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan/badan publik |
11 |
Identitas pada pihak berperkara |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
12 |
Putusan yang tidak dianonimisasi |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
13 |
Memberikan informasi tentang kontak person pejabat maupun pegawai kepada pihak yang tidak berkepentingan |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
14 |
Dokumen SKP |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
15 |
Daftar Penilaian Kinerja dan kompetensi |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
16 |
Arsip/surat dinamis yang sifatnya rahasia |
Dapat mengungkap rahasia Negara/badan publik |
17 |
Dokumen kepemilikan tanah |
Dapat mengungkap rahasia badan publik |
18 |
Hasil pemeriksaan keuangan reguler |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan Berdasarkan Undang-Undang
|